Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Fungsi Kegamanaan.
Daftar Persyaratan : |
---|
2. Isian formulir.
3. Bukti kepemilikan tanah,
4. Denah Lokasi rencana pembangunan.
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
6. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm berwarna, sebanyak 2 ( dua ) lembar.
7. Rekomedasi pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah bila dipersyaratkan.
8. Izin Lingkungan, bila dipersyaratkan.
9. Surat persetujuan warga diketahui oleh walinagari setempat.
10. Foto Copy Persetujuan Rumah Ibadah terdekat diketahui oleh Kepala Kadepag setempat.
11. Rekomendasi OPD teknis bila dipersyaratkan.